Kekerasan Seksual di FH UI: 27 Korban dan Dosen Terlibat Sejak 2025
Kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI mencatat 27 korban sejak 2025, termasuk tujuh dosen. Kasus ini mengungkap perlunya tindakan tegas dan perlindungan bagi mahasiswa.
Kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah menjadi sorotan, dengan dilaporkannya 27 korban sejak tahun 2025. Di antara para korban, terdapat tujuh orang yang merupakan dosen. Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam perlindungan terhadap mahasiswa dan anggota akademik di institusi tersebut.
Data terbaru mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan seksual di FH UI bukanlah hal yang terisolasi. Terhitung sejak 2025, berbagai laporan telah masuk, dengan mayoritas kasus melibatkan aktor yang memiliki posisi berpengaruh di dalam kampus. Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Saya merasa terancam dengan lingkungan yang seharusnya aman." Ungkapan ini mencerminkan rasa takut yang melanda banyak korban yang mungkin enggan untuk berbicara lebih lanjut.
Pihak universitas telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus ini dan berusaha untuk memberikan dukungan kepada para korban. Meskipun demikian, banyak kalangan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini belum cukup untuk menciptakan perubahan yang diharapkan. Seorang pengacara yang menangani beberapa kasus tersebut mengatakan, "Dibutuhkan tindakan lebih tegas agar korban merasa aman untuk melapor." Ini menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan sistem perlindungan serta penegakan hukum di lingkungan akademis.
Sejumlah korban mengungkapkan rasa frustrasi mereka terhadap proses penanganan yang lamban. Salah satu korban lainnya menyatakan, "Kami merasa suaranya tak didengar, serta proses yang rumit membuat kami semakin tertekan." Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki saluran komunikasi antara pihak kampus dengan mahasiswa, agar isu kekerasan seksual tidak lagi terabaikan.
Pemerintah juga tidak tinggal diam. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta universitas untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dalam sebuah pernyataan, pejabat kementerian menegaskan, "Kami akan terus memantau perkembangan ini dan mendukung upaya universitas dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perhatian terhadap isu ini sangat penting untuk masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.
Ke depan, diharapkan FH UI dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas dan efektif dalam menangani kekerasan seksual. Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah dosen, upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas menjadi suatu keharusan. Proses edukasi terhadap mahasiswa dan staf pengajar tentang bahaya dan dampak kekerasan seksual juga perlu menjadi fokus utama.
Secara keseluruhan, situasi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pihak kampus, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan akademis yang aman. Dengan demikian, diharapkan ke depannya tidak ada lagi korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.