Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menekankan bahwa tahapan terakhir dalam Pemilu 2024 adalah pelantikan pasangan calon yang terpilih. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik.
Tahapan Pemilu dan Tanggung Jawab KPU
Idham Holik merujuk pada Pasal 167 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tahapan Pemilu 2024. "Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," ungkap Idham saat dihubungi pada Minggu (1/11/2026).
Dia menambahkan bahwa setelah tahapan Pemilu 2024 selesai, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, tugas KPU dianggap telah selesai pada saat pasangan calon terpilih dilantik. "UU Pemilu mengatur demikian," tambahnya.
Keputusan Mahkamah Agung dan Proses Hukum
Idham juga menegaskan bahwa semua tindakan KPU telah dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. "KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," jelasnya.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian isi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan setelah gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Setelah mengajukan banding, PT TUN tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta, hingga akhirnya Subhan mengajukan kasasi yang berujung pada dikabulkannya gugatan tersebut.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.