Fakta Nasional

PKS Menilai DPR Harus Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung Terkait Gibran

Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, dan mendesak DPR untuk mengambil langkah kons...

P
Panca Akbar Saputra
01 November 2026
5 pembaca
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid (Dok. PKS)
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid (Dok. PKS)

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menekankan pentingnya DPR RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kholid kepada wartawan pada Minggu (1/11/2026).

Urgensi Tindak Lanjut

Kholid menambahkan bahwa keputusan MA tersebut memperkuat urgensi untuk menangani masalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran, yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

"Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional," tegasnya.

Risiko Ketidakpastian

Kholid juga mengingatkan bahwa jika masalah ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, hal itu berisiko memperpanjang ketidakpastian dan dapat mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wakil Presiden.

"Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum," tambahnya.

Dia mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta pandangan dari ahli hukum tata negara. Menurutnya, pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya.

Kholid menilai bahwa putusan MK dan MA juga merupakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Menurutnya, keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

"Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian isi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10).

Gugatan ini diajukan oleh Subhan terkait perkara di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, di mana tergugatnya adalah Kemendikdasmen. Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Awalnya, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Namun, setelah mengajukan banding, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Akhirnya, dia mengajukan kasasi yang mengarah pada pengabulan gugatannya.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Artikel Terkait