Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi penemuan yang menunjukkan Asky Rizal Toding, ajudan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, tercatat dalam kelompok Desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Jumat (23/10/2026) di Jakarta. Menurutnya, ketidaksesuaian data ini muncul akibat integrasi dari berbagai sumber, pencatatan aset yang didasarkan pada Kartu Keluarga, serta kurangnya pembaruan data mandiri oleh masyarakat.
Kesalahan dalam klasifikasi desil ini dapat berdampak pada beberapa hal, seperti risiko penonaktifan BPJS PBI, pembatalan beasiswa, dan penyesuaian program bantuan sosial lainnya. Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penemuan kesalahan data di lapangan merupakan bagian dari proses verifikasi yang terus dilakukan oleh pemerintah. "Kalau ada yang keliru-keliru seperti ini atau error, ini adalah bagian dari pemutakhiran kita. Ya, kita berterima kasih diberi informasi kalau ajudan Gubernur Kaltim desil 1," ungkapnya.
Penyebab Ketidaksesuaian Data Desil
Dalam sistem DTSEN, Desil 1 mengacu pada 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Namun, pencatatan dalam Desil 1 tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial, karena penyaluran tetap merujuk pada kriteria spesifik dari masing-masing program. Beberapa faktor teknis yang menyebabkan ketidaksesuaian indikator desil di masyarakat meliputi:
- Integrasi Lintas Sumber Data: DTSEN mengonsolidasikan data dari berbagai lembaga, termasuk BPS, BKKBN, DTKS, Regsosek, dan P3KE.
- Pencatatan Aset Berbasis Kartu Keluarga: Sistem ini merekam aset yang terdaftar atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti kendaraan atau properti, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing individu.
- Prosedur Pembaruan Data Mandiri: Belum semua warga melakukan pembaruan profil sosial-ekonomi secara berkala melalui kelurahan atau kanal resmi BPS, sehingga data historis belum mencerminkan kondisi terkini.
Dampak Klasifikasi Desil Terhadap Program Sosial
Akurasi data desil sangat berpengaruh terhadap jangkauan program perlindungan sosial. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, kelompok prioritas penerima bantuan sosial dialokasikan bagi warga yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4. Jika penetapan desil tidak tepat, dapat mengakibatkan warga yang kurang mampu tergolong dalam desil yang lebih tinggi, yang berisiko menyebabkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, pembatalan beasiswa pendidikan seperti KIP-Kuliah, serta penyesuaian kepesertaan program bantuan sosial lainnya.