KPK telah mengonfirmasi bahwa Rustian, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum ini memasuki tahap penyidikan pada 13 Oktober 2026, di mana sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan KPK Mengenai Status Hukum Rustian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Rustian termasuk salah satu pihak yang diperiksa secara mendalam. "Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," ungkap Budi saat memberikan keterangan pada Rabu (14/10/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa perkara ini telah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose yang berlangsung pada malam hari sebelumnya, dan sejumlah tersangka telah ditetapkan. "Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," tambahnya.
Keluar dari KPK Tanpa Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi menyatakan bahwa pihak-pihak yang statusnya masih sebagai saksi dapat kembali. Rustian terlihat keluar dari Gedung KPK pada Rabu sekitar pukul 14.52 WIB dengan tenang. Ia dikerumuni oleh banyak awak media yang berusaha mengajukan pertanyaan, namun Rustian memilih untuk tidak memberikan komentar.
Mengenakan kemeja dan masker putih, Rustian melanjutkan langkahnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia menempuh jarak sekitar 50 meter menuju pinggir jalan, sempat berhenti sejenak untuk melihat sekeliling, tetapi tetap tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh para jurnalis dan terus berjalan menuju halte di samping Gedung KPK.