Fakta Nasional

Aliran Dana Rp 30 Miliar ke Dedi Congor Terungkap Setelah Diperiksa KPK

Kasus suap terkait importasi barang di Bea Cukai semakin berkembang dengan terungkapnya aliran uang sebesar Rp 30 miliar kepada PNS bernama Ahmad Dedi atau Dedi Congor, yang kini melarikan diri setela...

A
Agustinus Jaya Wiratama
13 June 2026
4 pembaca
Aliran Dana Rp 30 Miliar ke Dedi Congor Terungkap Setelah Diperiksa KPK
Gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Kasus suap dalam sektor importasi barang di Bea Cukai terus berlanjut. Baru-baru ini, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang diterima oleh PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, atau lebih dikenal sebagai Dedi Congor. KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus suap ini, dan menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK juga mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk kediaman RZL, ORL, dan PT BR, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. "Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Barang Bukti yang Disita KPK

Barang bukti yang berhasil disita oleh KPK antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai dalam mata uang USD sebesar 182.900
  • Uang tunai dalam mata uang SGD sebesar 1,48 juta
  • Uang tunai dalam mata uang JPY sebesar 55 ribu
  • Logam mulia seberat 2,5 kg yang setara dengan Rp 7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 kg yang setara dengan Rp 8,3 miliar
  • Sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Tiga individu dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan, yaitu John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiga terdakwa ini didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai tindakan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Dedi Congor Melarikan Diri Setelah Diperiksa

Setelah menjalani pemeriksaan, Dedi Congor langsung melarikan diri meninggalkan gedung KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dedi diduga menerima uang dalam proses pengurusan barang masuk. "Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu," jelasnya.

Dedi Congor menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 15.43 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan berlari cepat untuk menghindari wartawan. "Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," tambah Budi Prasetyo.

Dalam pengakuannya, John Field, bos Blueray Cargo, menyatakan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Dari jumlah tersebut, Rp 30 miliar di antaranya diserahkan kepada Dedi Congor. Hal ini diungkapkan John saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M," jelas John, yang mengaku tidak mengetahui bahwa Dedi adalah pejabat Bea Cukai.

John menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Dedi melalui stafnya yang bernama Alex. "Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara. "Ke stafnya," jawab John.

Artikel Terkait