Jakarta - Pengadilan Negeri Depok mengadakan sidang pertama untuk tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa sejumlah uang dari PT DSI mengalir kepada pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya modus operandi proyek fiktif yang memanfaatkan data dari peminjam yang sudah ada sebelumnya. Data tersebut kemudian disalahgunakan oleh PT Dana Syariah Indonesia untuk mengklaim adanya proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat, dengan tujuan menarik minat investasi dari mereka.
Sidang dan Dakwaan Terkait Penggelapan
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan pada sidang di PN Depok pada Rabu, 22 Juli 2026. Terdakwa terdiri dari Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Mereka didakwa telah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus ini. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.
Ketiga terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hubungan dengan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan yang mengungkap bahwa Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, menerima pembayaran sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," jelas Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi.
Dalam dakwaan tersebut, juga disebutkan adanya pengeluaran untuk biaya pemasaran digital dan promosi melalui perusahaan afiliasi yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyatakan bahwa pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah sebagai pinjaman. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Aktor Dude Harlino telah mengembalikan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, yang merupakan honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," ungkap pengacara Dude, Haris Azhar.
Dude menyatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT Dana Syariah Indonesia. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," tuturnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan oleh Dude kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo. Dia menjelaskan bahwa Dude telah menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador selama beberapa tahun.
"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," tambah Susatyo.