Hans Kwee, seorang analis pasar modal, memberikan penilaian terhadap usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang ingin menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market. Ia menilai usulan tersebut bertentangan dengan keputusan FTSE Russell yang tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder.
“Pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE,” ungkap Hans dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara lembaga pemeringkat global terkait kondisi pasar modal Indonesia.
Respon FTSE Russell Terhadap Reformasi Pasar Modal
Hans menjelaskan bahwa FTSE Russell memberikan respons positif terhadap reformasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO). Kerja sama yang solid antara lembaga-lembaga ini dianggap berhasil dalam menjaga kepercayaan investor internasional. Dalam evaluasi tahunan yang diumumkan pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa mencantumkannya dalam daftar pantauan perubahan klasifikasi.
Keputusan ini mencerminkan stabilitas pasar keuangan domestik. “Kita sudah melihat sendiri bagaimana FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO,” ujarnya. Upaya perbaikan tata kelola ini terus diapresiasi oleh komunitas keuangan global.
Pandangan Hans Kwee Mengenai Usulan MSCI
Hans Kwee berpendapat bahwa usulan MSCI tidak sebanding dengan ukuran, likuiditas, dan kedalaman pasar modal Indonesia. Ia menekankan bahwa fundamental ekonomi yang kuat menjadi penopang utama ketahanan bursa dalam negeri. “Pandangan kami, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market ini sangat tidak mendasar dan tidak mencerminkan realitas pasar modal kita,” ucapnya.
Menurut Hans, pasar domestik masih memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria MSCI Standard Index, melampaui persyaratan minimal tiga saham yang menjadi salah satu tolok ukur kuantitatif untuk klasifikasi Emerging Market. Kriteria ini menunjukkan likuiditas saham lokal yang memadai.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlah saham bukan satu-satunya dasar penentuan klasifikasi, karena MSCI juga mempertimbangkan kemudahan akses bagi investor dan fungsi pasar. Evaluasi menyeluruh mencakup berbagai aspek teknis perdagangan. Hans juga menilai bahwa kekuatan ekonomi domestik mendukung kelayakan Indonesia untuk tetap menjadi pasar berkembang, dengan pertumbuhan ekonomi yang berada di atas lima persen. Capaian makroekonomi ini memperkuat optimisme pelaku pasar.
Meski demikian, Hans menjelaskan bahwa pengumuman konsultasi MSCI bukan merupakan keputusan penurunan klasifikasi, melainkan pembukaan konsultasi publik yang mengikuti evaluasi pada Juni 2026. Proses ini masih memberikan ruang untuk dialog konstruktif. MSCI akan menerima masukan hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Selama belum ada perubahan klasifikasi, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.
Dalam pengumuman resminya, MSCI mengungkapkan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang bermakna. Catatan ini menjadi bahan evaluasi bagi otoritas bursa.