Jakarta - Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026), terungkap berbagai aset yang dimiliki oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut mencakup puluhan kilogram emas batangan serta uang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Jaksa menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan jumlah mencapai Rp 55 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam proses pemerasan ini, jaksa menyebutkan bahwa Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jumlah TPPU yang Dituduhkan
Selain pemerasan, Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut disamarkan seolah-olah sebagai modal usaha di beberapa perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian dari uang itu juga ditukar menjadi mata uang asing.
Jaksa menegaskan bahwa Febrie melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerimaan Uang Selama Menjabat
Selama periode 2020 hingga 2025, terungkap bahwa Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout dengan total mencapai Rp 20,6 miliar. Salah satu pihak yang menyerahkan uang tersebut adalah Tria Belltitonito Aturbumi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). PT OBP sendiri diduga terlibat dalam penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Jaksa menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat, Direktur PT OBP, untuk meminta agar Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20 miliar kepada Febrie, dengan pernyataan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui money changer milik Febrie.
Selain itu, setiap tahun saat Idul Fitri, Tria juga menyerahkan uang kepada Febrie dengan rincian yang mencakup Rp 300 juta pada April 2024 dan Rp 300 juta pada Maret 2025.
Penemuan Emas Batangan
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdapat 74 kg emas batangan yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas tersebut ditemukan dalam dua koper, di mana koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas, masing-masing seberat 1 kilogram. Jaksa menyatakan bahwa emas tersebut merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang disimpan oleh Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin.
Untuk menyamarkan hasil korupsi, Febrie diketahui telah mendirikan 29 usaha bersama orang-orang kepercayaannya, seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Usaha-usaha tersebut dibentuk dari tahun 2020 hingga Juli 2026 dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mencatat bahwa Febrie memiliki hubungan pertemanan yang erat dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah, sementara perkenalan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi antara tahun 2013 hingga 2015. Dalam menjalankan aksinya, Febrie dan Don Ritto sering menggunakan kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir mengenai status hukum mereka dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Febrie.
Berbagai perusahaan dan yayasan yang didirikan oleh Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin mencakup restoran, money changer, serta perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah aset yang terungkap dan dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi dalam praktik korupsi yang merugikan negara.