Fakta Ekonomi

ASPI Siap Cabut QRIS untuk Merchant yang Dikenal Fasilitasi Judi Online

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengancam akan mencabut layanan QRIS dari merchant yang terlibat dalam perjudian online. Tindakan ini juga mencakup pemblokiran rekening merchant yang terbu...

A
Amara Rukmana
15 October 2026
13 pembaca
Foto: Dok. Bank Indonesia
Foto: Dok. Bank Indonesia

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berencana untuk mencabut layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari merchant yang terbukti terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan QRIS yang bertentangan dengan tujuan utama sistem pembayaran, yaitu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Ketua ASPI, Santoso, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat diikuti dengan pemblokiran rekening merchant yang terbukti melanggar. "Di dalam PPATK juga sudah jelas ya. Untuk perjudian atau untuk penggunaan-penggunaan yang menyimpang daripada peruntukannya, ini sudah tidak sesuai dan kami tentunya akan menghimbau kepada para member (ASPI)," ungkap Santoso saat ditemui di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Dalam upaya menanggulangi praktik perjudian yang memanfaatkan QRIS, Santoso menegaskan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. ASPI berkomitmen untuk menindak tegas merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk tujuan ilegal tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi perjudian," tambahnya.

Komitmen ASPI untuk Ekonomi Masyarakat

ASPI berupaya menjaga integritas sistem pembayaran di Indonesia agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif. Dengan mencabut QRIS dari merchant yang terlibat dalam judi online, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.

Artikel Terkait