Pemerintah saat ini sedang merancang pedoman formula untuk biaya layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) sambil tetap menjaga agar harga tetap terjangkau bagi konsumen serta mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rumayya Batubara, seorang ekonom dari Universitas Airlangga, mengingatkan bahwa penetapan tarif pengantaran tidak hanya bisa dilihat dari hubungan antara aplikator dan pengemudi. Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi aktivitas transaksi UMKM dan keputusan konsumen dalam memesan barang dan makanan secara daring. "Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan," ungkap Rumayya.
Pentingnya Mempertimbangkan Semua Pihak
Menurut Rumayya, dalam menentukan biaya pengantaran, penting untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut. Kenaikan ongkos kirim yang terlalu tinggi dapat menyebabkan konsumen mengurangi jumlah pesanan, yang pada gilirannya berdampak negatif pada pendapatan pedagang dan peluang kerja bagi pengemudi. Ia memberikan contoh pelaku usaha makanan rumahan yang menjual produk dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp30.000. Bagi konsumen, biaya pengantaran menjadi salah satu faktor penting sebelum mereka memutuskan untuk membeli. Jika ongkos kirim terlalu mahal dibandingkan dengan harga makanan, konsumen mungkin akan membatalkan pesanan mereka. "Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen," tambahnya.
Prinsip Penyusunan Aturan Biaya Pengantaran
Rumayya menekankan bahwa ada tiga prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan biaya pengantaran. Pertama, perlindungan bagi pengemudi dengan mempertimbangkan jarak, waktu perjalanan, waktu tunggu, dan biaya operasional. Kedua, menjaga efisiensi layanan dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Ketiga, memastikan keberlanjutan seluruh ekosistem agar pengemudi, UMKM, konsumen, dan platform digital dapat terus menjalankan aktivitas ekonominya. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besaran tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, biaya yang ditanggung konsumen, serta keberlanjutan usaha platform.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun pedoman formula biaya pengantaran dengan mempertimbangkan struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, dan mekanisme penetapan harga oleh platform. Nezar menjelaskan bahwa layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan transportasi penumpang. Oleh karena itu, penyusunan pedoman harus mempertimbangkan perbedaan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan layanan. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tidak membuat biaya layanan menjadi terlalu mahal, yang dapat berujung pada penurunan jumlah pesanan. "Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," jelas Nezar.