Fakta Ekonomi

Bank Indonesia Pertahankan BI Rate, Fokus pada Stabilisasi Rupiah

Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di angka 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur September 2026, sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakp...

U
Ulam Kirana
28 September 2026
35 pembaca
Foto: Eva Rianti/Republika
Foto: Eva Rianti/Republika

Bank Indonesia (BI) telah mengambil keputusan untuk mempertahankan BI Rate pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilaksanakan pada September 2026. Langkah ini dinilai sebagai tindakan yang tepat untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah situasi ketidakpastian ekonomi global.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen,” ungkap Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers setelah RDG pada Rabu (23/9/2026).

Strategi Stabilisasi Nilai Tukar

Destry menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan strategi untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih cukup kuat. Hal ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain penguatan kebijakan moneter, Destry juga menekankan pentingnya komitmen BI dalam meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melanjutkan persiapan implementasi Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang ditargetkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Insentif untuk Transaksi Valas

BI juga akan memberikan insentif tambahan untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka mendukung transaksi pendanaan luar negeri. Hal ini mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment dengan pengurangan premi dari 12,5 persen menjadi 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.

Selain itu, insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) juga akan ditingkatkan, dengan pengurangan premi dari 15 persen menjadi 25 persen untuk tenor enam bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan. “BI melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas,” jelasnya.

BI juga berkomitmen untuk memperkuat akselerasi adopsi digital melalui kolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi industri. Ini termasuk penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 yang akan berlangsung pada 24–26 September 2026.

Lebih lanjut, BI akan terus memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta menambahkan Singapura sebagai mitra baru dalam LCT pada Agustus 2026.

Artikel Terkait