Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga acuan atau BI Rate yang tetap berada di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada September 2026. Dalam keputusan ini, BI juga memperkuat instrumen non-suku bunga, seperti kebijakan insentif, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah ini dianggap mencerminkan adanya ruang untuk meredakan tekanan dari luar tanpa harus memperketat kondisi keuangan di dalam negeri.
Menurut Kepala Ekonom Bank Danamon, Irman Faiz, meskipun The Fed telah menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi kisaran 3,75–4,00 persen dan menunjukkan sinyal kebijakan yang lebih ketat, BI tetap memilih untuk mengandalkan intervensi di pasar valuta asing, insentif lindung nilai, serta operasi moneter, daripada langsung menaikkan suku bunga.
Kebijakan BI untuk Menangani Tekanan Eksternal
Irman menjelaskan bahwa kebijakan yang paling signifikan adalah perluasan diskon swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) yang kini diterapkan secara progresif berdasarkan tenor. Penyesuaian juga dilakukan terhadap insentif Local Currency Transaction (LCT) serta rasio pembiayaan inklusif. “Keputusan ini menunjukkan bahwa BI masih melihat adanya ruang untuk meredam tekanan eksternal dalam jangka pendek tanpa memperketat kondisi keuangan domestik secara lebih luas,” ujarnya.
Tantangan Eksternal dan Dampaknya
Lebih lanjut, Irman mengungkapkan bahwa kondisi eksternal semakin menantang, yang membatasi fleksibilitas kebijakan BI. Kenaikan suku bunga di AS dan kekhawatiran mengenai fiskal yang masih ada menyebabkan imbal hasil obligasi AS tetap tinggi, sehingga mengurangi daya tarik aset negara berkembang. Di sisi lain, neraca eksternal Indonesia juga menunjukkan pelemahan dibandingkan awal tahun. Irman memperkirakan defisit transaksi berjalan akan melebar menjadi sekitar 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026, yang menambah urgensi untuk menjaga imbal hasil aset rupiah yang kompetitif.
BI merespons dengan membuat arus masuk valuta asing berjangka lebih menarik. Diskon swap dinaikkan dari 12,5 persen secara flat pada Agustus 2026 menjadi masing-masing 15 persen, 20 persen, dan 25 persen untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Diskon DNDF juga meningkat dari 15 persen menjadi 25 persen dan 30 persen untuk tenor 6 bulan dan 12 bulan. “Struktur progresif ini memberikan insentif yang lebih besar untuk lindung nilai dengan tenor lebih panjang dan, menurut pandangan kami, dapat membantu meningkatkan durasi serta keberlanjutan arus masuk valas,” jelasnya.
Irman juga menyoroti bahwa kenaikan harga minyak memberikan tekanan melalui jalur neraca eksternal dan inflasi. Kenaikan harga energi meningkatkan nilai impor Indonesia dan permintaan valuta asing, serta meningkatkan risiko inflasi impor melalui kenaikan biaya transportasi dan logistik. Inflasi umum tercatat mencapai 3,19 persen secara tahunan pada Agustus 2026, sedangkan inflasi inti berada di angka 2,92 persen. Meskipun angka tersebut masih dalam sasaran BI, yaitu 2,5 persen ± 1 persen, namun semakin mendekati batas atas kisaran target.
Irman menegaskan bahwa tekanan harga minyak yang terus berlanjut dapat melemahkan nilai rupiah dan mendorong inflasi, sehingga memperkuat preferensi BI untuk menstabilkan nilai tukar sebelum munculnya efek harga tahap kedua.