Fakta Ekonomi

Bank Indonesia Siap Cabut Izin PJP Jika QRIS Digunakan untuk Judi Online

Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin Penyedia Jasa Pembayaran yang terlibat dalam transaksi judi online menggunakan QRIS. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan si...

F
Fidzu Ardaf
21 October 2026
23 pembaca
Ilustrasi QRIS. [Netzme]
Ilustrasi QRIS. [Netzme]

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan QRIS dalam transaksi judi online. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada 21 Oktober 2026, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mencabut izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah Strategis BI

Filianingsih menegaskan bahwa BI menerapkan empat langkah strategis untuk memperketat verifikasi, deteksi, pengawasan, dan sinergi penegakan hukum terkait penggunaan QRIS. "Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius ya, penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi illegal. Termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa alat pembayaran yang dirancang oleh BI seharusnya tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. BI saat ini tengah melaksanakan verifikasi bagi pengguna atau pemilik QRIS, yang mencakup pemeriksaan profil usaha, legalitas, dan jenis transaksi yang dilakukan. Proses ini tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi juga melibatkan pemantauan aktivitas merchant secara berkala.

Deteksi Transaksi Mencurigakan

Langkah kedua yang diambil adalah meningkatkan deteksi terhadap transaksi mencurigakan. BI mendorong penguatan mekanisme deteksi dan mitigasi terhadap pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha merchant. Filianingsih memberikan contoh merchant yang terdaftar sebagai penjual cilok, namun menerima transaksi berulang pada malam hari ketika usahanya seharusnya sudah tutup. "Misalnya, Rp50 ribu transaksinya 100 kali di tengah malam. Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan tentunya harus ada tindakan di situ," jelasnya.

Langkah ketiga adalah memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyedia jasa pembayaran. BI akan meningkatkan pengawasan berkala terhadap PJP QRIS dan merchant aggregator untuk memastikan bahwa mereka menjalankan kewajiban dalam mengawasi aktivitas merchant yang menggunakan layanan mereka. Jika ditemukan pelanggaran, BI akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembatasan hingga pencabutan izin.

Langkah terakhir adalah memperkuat sinergi dengan otoritas terkait dan aparat penegak hukum. BI terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran dalam penggunaan sistem pembayaran. Filianingsih menekankan bahwa pengawasan terhadap QRIS tidak hanya berfokus pada perluasan penggunaan sistem pembayaran digital, tetapi juga memastikan keamanan dan integritas ekosistemnya tetap terjaga.

"Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait