Fakta Nasional

Bareskrim Amankan Pemimpin Tiga Situs Judi Internasional di Thailand

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buron kasus judi online internasional di Thailand. Tersangka yang dikenal dengan inisial FP ini langsung dipulangkan ke Indone...

P
Padma Dewi
25 September 2026
43 pembaca
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judol internasional berinisial FP di Thailand. (Dok. Istimewa)
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judol internasional berinisial FP di Thailand. (Dok. Istimewa)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap seorang buron berinisial FP yang terlibat dalam kasus judi online internasional di Thailand. Setelah penangkapannya, FP segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kombes Setyo Koes Heriyanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan FP dilakukan melalui operasi bersama dengan dukungan penuh dari kepolisian dan imigrasi Thailand. "Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," ungkap Setyo dalam keterangannya pada Jumat (25/9/2026).

Jaringan Judi Internasional

Setyo mengungkapkan bahwa FP merupakan bagian dari jaringan judi yang mengoperasikan tiga situs internasional, yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menawarkan berbagai jenis taruhan daring, termasuk slot, kasino, dan judi sepak bola. Transaksi yang dilakukan oleh sindikat judi ini di Indonesia dan negara lain diperkirakan mencapai Rp 1 triliun hanya dalam periode Januari hingga April 2026.

Sebelum menangkap FP, Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengamankan lima tersangka lainnya terkait kasus ini, yang dikenal dengan nama APU, MAY, R, GG, dan TS.

Pelarian ke Thailand

FP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2026 setelah diduga melarikan diri ke luar negeri. Setelah melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026, penyidik menemukan bahwa FP telah berpindah ke Thailand. "Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," jelas Setyo.

Setelah mengetahui lokasi pelarian FP, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak berwenang Thailand. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap FP pada Selasa (22/9) pukul 17.30 waktu setempat. "Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Setyo.

FP kini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi tersebut.

Artikel Terkait