Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah menggagalkan penyelundupan 73 ribu benih lobster dari Pangandaran yang ditujukan ke Vietnam, dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menangkap dua orang pelaku, Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah, di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, pada malam hari Minggu (18/10/2026).
Brigjen Mohammad Irhamni, yang menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa polisi menemukan 12 boks baby lobster di dalam mobil pelaku. “Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan adanya dugaan penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam. Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku,” ungkap Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Proses Penangkapan dan Identifikasi Jaringan
Kedua pelaku mengangkut benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Mereka ditangkap saat melintas di wilayah Depok. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai dengan perintah dari pemodal atau bos mereka, dan mereka tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.
Penyidik saat ini tengah mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengatur pengiriman, serta para pembeli di luar negeri. Dari keterangan saksi dan pelaku, jaringan ini diduga menjalankan distribusi benih lobster melalui jalur darat ke Sumatra, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Penyidikan dan Tindak Lanjut
Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pemodal dan pembeli di luar negeri. “Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan yang dilakukan pada Senin ini merupakan pengiriman ke-10 yang berhasil dihentikan, sementara sembilan pengiriman sebelumnya diduga telah lolos dari penindakan.
Irhamni juga menyebutkan bahwa sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang mencapai Rp80 ribu per ekor. Penyidik tidak hanya fokus pada tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan mereka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.