Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan penggerebekan di sembilan lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika di Sumatera Utara pada tanggal 11 Oktober 2026. Operasi ini melibatkan 451 personel gabungan dan berhasil mengamankan 36 individu yang terdiri dari pengguna dan pengedar narkoba.
Operasi Terpadu untuk Pemberantasan Narkoba
Brigjen Kristian Siagian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap kampung narkoba yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 9 Oktober 2026. "Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 12 Oktober 2026.
Kristian menambahkan bahwa ratusan personel tersebut dikerahkan ke sembilan wilayah berbeda, termasuk Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Dari hasil operasi ini, sebanyak 36 orang berhasil diamankan, di mana 28 di antaranya merupakan pengguna yang akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya adalah pengedar yang akan diproses secara hukum.
Barang Bukti yang Disita
Dari sembilan lokasi yang digerebek, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Selain itu, petugas juga mengamankan 19 ponsel, satu unit mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.435.000. Tak hanya itu, dari lokasi penggerebekan juga disita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.