BCA akan melaksanakan program buyback atau pembelian kembali saham pada tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keyakinan terhadap fundamental bisnis perusahaan serta untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Program ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2026. Pada Senin siang, harga saham BBCA mengalami penurunan sebesar 6,8 persen atau 355 poin, sehingga berada di level 4.820 per lembar. Penurunan ini terjadi setelah indeks global MSCI mengancam akan mengeluarkan pasar modal Indonesia ke dalam kategori standalone market akibat masalah yang berkaitan dengan tata kelola dan transparansi.
Detail Pelaksanaan Buyback
BCA mengonfirmasi melalui pernyataan resmi di Jakarta bahwa program buyback ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program serupa yang sebelumnya dilakukan pada bulan April dan Juni 2026. Program ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025, yang berlangsung pada 12 Maret 2026.
Menurut keputusan RUPST, periode pelaksanaan program buyback ditetapkan selama 12 bulan, dimulai dari 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri lebih awal dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan semua peraturan yang relevan.
Kinerja Keuangan BCA
Perusahaan juga menyatakan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan dan operasional. Manajemen BCA berkomitmen untuk terus memperhatikan dinamika pasar selama pelaksanaan program ini.
Hingga akhir Juni 2026, BCA bersama entitas anak mencatatkan laba bersih sebesar Rp29,5 triliun, mengalami pertumbuhan tipis dibandingkan dengan Rp28,5 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan kredit tercatat sebesar 8 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp1.036 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,9 persen (yoy) menjadi Rp1.284 triliun.