Fakta Ekonomi

BEI Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Dikeluarkan

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan pada Papan Pemantauan Khusus, mengeluarkan 92 efek dan mempertahankan 42 efek lainnya yang memenuhi kriteria. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan...

F
Fidzu Ardaf
28 September 2026
38 pembaca
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan revisi pada aturan Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026. Dalam perubahan ini, sebanyak 92 efek dikeluarkan dari papan tersebut, sementara 42 efek lainnya tetap dipertahankan karena dianggap memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Perubahan ini terjadi setelah BEI menghapus empat kriteria yang sebelumnya digunakan untuk penempatan saham, yaitu kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria-kriteria tersebut berkaitan dengan harga, likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dan pengawasan dengan perkembangan pasar.

Tujuan Perubahan Aturan

Iding Pardi menyatakan, "Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor." Perubahan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang perdagangan efek bersifat ekuitas di Papan Pemantauan Khusus.

Kedua peraturan tersebut diterbitkan pada 25 September dan mulai berlaku pada hari ini. BEI menjelaskan bahwa penghapusan kriteria tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction. Selain itu, bursa juga menyelaraskan aturan dengan kebijakan transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Mekanisme Perdagangan yang Diperbarui

Dengan adanya perubahan ini, saham tidak akan otomatis masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi empat kriteria yang telah dihapus. BEI menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery saham di pasar. Namun, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan, termasuk kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status PKPU atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, perusahaan yang menghadapi masalah fundamental masih dapat ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus meskipun tidak lagi memenuhi kriteria perdagangan yang telah dihapus. Selain itu, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus dengan menerapkan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction. Mekanisme ini akan membatasi perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

BEI menyatakan bahwa penerapan Non-Cancellation Period bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga di Papan Pemantauan Khusus. Namun, aturan ini belum langsung berlaku pada 28 September 2026 dan akan diimplementasikan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan kemudian. Papan Pemantauan Khusus sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan mekanisme, termasuk penerapan Hybrid Call Auction pada Juni 2023 dan Full Call Auction pada Maret 2024, serta tinjauan pascaimplementasi pada Juni 2024.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait