PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan penerapan batas minimum harga saham yang akan berlaku di pasar reguler dan pasar tunai, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp50 per saham, akan diturunkan menjadi Rp1 per saham pada akhir September 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengujian ulang karena ada beberapa Anggota Bursa (AB) yang belum siap untuk implementasi tersebut. “Kami masih menunggu beberapa AB yang siap, karena ada beberapa AB yang belum siap implementasinya, dan perlu dilakukan pengujian lagi. Harapannya di akhir bulan ini (September) bisa implementasi,” ungkap Iding setelah acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta.
Kesiapan Anggota Bursa
Dari hasil uji coba terkait penerapan harga minimum saham Rp1 per saham, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menginformasikan bahwa sebanyak 83 AB telah menyatakan kesiapan mereka, sementara 8 AB lainnya masih dalam proses persiapan.
Awalnya, BEI menargetkan untuk melaksanakan perubahan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 pada 7 September 2026. “Dari dua kali mock trading itu, hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,” jelas Jeffrey. Ia menegaskan bahwa komunikasi dan pendampingan akan terus dilakukan dengan anggota bursa yang belum siap untuk penyesuaian harga tersebut.
Proses Pendampingan dan Dampak
“Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” tambah Jeffrey.
Meski ada perubahan batas minimum harga saham, Jeffrey meyakini bahwa hal ini tidak akan memengaruhi aliran dana asing. Sebaliknya, ia percaya bahwa langkah ini akan menciptakan likuiditas yang lebih baik dan meningkatkan proses penemuan harga di pasar.