Fakta Nasional

BGN Hentikan Operasional 91 SPPG Terkait Temuan BPK

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai program Makan Bergizi Grati...

F
Fidzu Ardaf
13 October 2026
14 pembaca
Dapur MBG Kelapa Lima Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula
Dapur MBG Kelapa Lima Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai total temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.

Detail Kebijakan Suspend

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penghentian operasional ini berlaku tanpa batas waktu. Operasional SPPG hanya akan dicabut setelah mereka menyelesaikan kewajibannya, termasuk melakukan penyetoran dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah. "Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," ungkap Ketut.

Temuan BPK dan Dampaknya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang diterbitkan pada 18 Mei 2026, terungkap bahwa 91 SPPG belum mengembalikan dana sesuai dengan temuan pemeriksaan. Total nilai temuan tersebut adalah Rp18.198.223.745. Kebijakan suspend ini diambil sebagai langkah untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BGN mencatat bahwa sebagian besar SPPG yang terkena suspend berada di wilayah II, yang mencakup Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta, dengan total 73 SPPG. Sementara itu, empat SPPG berada di wilayah I yang meliputi seluruh Pulau Sumatra, dan 14 SPPG lainnya berada di wilayah III, termasuk Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kebijakan suspend ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Artikel Terkait