Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di kalangan kepala daerah tidak dapat hanya bergantung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal dengan memperkuat mekanisme yang ada.
“Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung (hilir) atau OTT, oleh karenanya kami harus membenahi persoalan sejak awal,” ungkap Bima dalam sebuah pernyataan yang dilansir ANTARA pada Rabu (21/10/2026).
Pentingnya Edukasi dan Pembenahan Sistem
Bima menekankan bahwa pencegahan terhadap korupsi di kalangan kepala daerah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Ini termasuk edukasi bagi masyarakat dalam memilih pemimpin serta perbaikan sistem partai dalam menyiapkan kandidat kepala daerah. Dalam periode 2005 hingga 2025, tercatat 506 kepala daerah terjerat kasus korupsi, dengan rincian 39 gubernur, tujuh wakil gubernur, 286 bupati, 66 wakil bupati, 78 wali kota, dan 25 wakil wali kota. Selain itu, terdapat empat kasus korupsi yang melibatkan penjabat bupati dan satu kasus penjabat wali kota.
Modal Politik sebagai Pemicu Korupsi
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mendorong terjadinya korupsi di kalangan kepala daerah adalah kebutuhan untuk mengembalikan modal politik. “Kalau semuanya menggunakan uang di awal maka semuanya akan mencari uang,” jelasnya. Dia menegaskan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang terus dihadapi bangsa dan perlu ditangani dengan serius agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
“Bapak Rektor dan Bapak-Ibu sekalian, salah satu tantangan besar yang kita hadapi saat ini adalah kasus korupsi,” tutup Bima.