Bank Negara Indonesia (BNI) mengumumkan rencana untuk mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar yang diduga telah digelapkan oleh mantan pegawai bank tersebut. Dana ini awalnya dialokasikan untuk Gereja Aek Nabara.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak gereja yang menyatakan bahwa dana yang seharusnya diterima tidak pernah sampai. BNI menyatakan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan dana tersebut kembali kepada gereja. Proses pengembalian ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap kegiatan gereja.
Pihak BNI juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. Dalam upaya ini, mereka akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terjadi di masa depan.
Dengan langkah ini, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan menunjukkan tanggung jawab dalam menangani kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawainya.