Jakarta - Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan Islam telah melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemotongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang berlangsung di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," ungkap perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5/2026).
Syaefullah menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghindari potensi respon negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. "Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.
LBH Syarikat Islam, melalui Gurun Arisastra, juga memaparkan rincian unggahan dari para terlapor. Ade Armando diketahui mengunggah video penggalan ceramah tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, diikuti oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing. "Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tuturnya.
Menurut Gurun, Ade Armando dan yang lainnya diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Namun, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru. "Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Gufron, perwakilan dari LBH PP Muhammadiyah, menambahkan bahwa tindakan Ade Armando dan yang lainnya telah memicu kegaduhan. "Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," katanya. Ia juga menyatakan bahwa jika Ade Armando dan yang lainnya tidak membahas isu sensitif ini, mungkin kegaduhan tidak akan terjadi.
Pihaknya telah menyerahkan satu flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik, serta menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut. Ketiganya dilaporkan terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukan melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.
Perkembangan lebih lanjut terkait laporan ini masih menunggu proses hukum yang akan diambil oleh pihak kepolisian.