Fakta Nasional

Penyidik Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Sebut 41 Nama Terkait Kasus Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana ia mengungkapkan 41 nama yang terlibat.

W
Wira Yudha
18 June 2026
4 pembaca
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya usai 10 jam diperiksa Kejagung RI terkait pengajuan JC, Kamis (18/6/2026). (Foto: Kurniawan/detikcom)
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya usai 10 jam diperiksa Kejagung RI terkait pengajuan JC, Kamis (18/6/2026). (Foto: Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Sony Sonjaya, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murni, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta Sony untuk menjelaskan 26 nama pihak yang mengajukan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menambahkan bahwa jumlah nama tersebut kemudian bertambah menjadi 41 nama.

Perkembangan Jumlah Nama Terkait

"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang saat dibuka hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah menjadi 41 nama," jelas Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Krisna menjelaskan bahwa penambahan jumlah nama ini terkait dengan pihak-pihak yang meminta jatah lokasi SPPG yang berhubungan dengan nama-nama sebelumnya. "Satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. Jadi total keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," tambahnya.

Klarifikasi Mengenai Keuntungan dan Latar Belakang Pihak Terkait

Krisna juga menegaskan bahwa informasi mengenai nama-nama yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Dia menekankan bahwa Sony tidak mendapatkan keuntungan dari pihak-pihak yang mengajukan lokasi SPPG. "Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?', lalu Pak Soni bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target'," ungkapnya.

Selain itu, Krisna menyatakan bahwa sebagian besar nama yang mengajukan lokasi SPPG berasal dari kalangan politisi. "Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah," jelasnya.

Krisna juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Sony menyebut sosok berinisial NSD. Dia menjelaskan bahwa NSD terlibat dalam perubahan nama yayasan. "Oh ya, NSD itu tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan," terang Krisna.

Menurut keterangan Sony, sosok NSD ini dapat mengubah nama yayasan hingga tiga kali. Titik SPPG yang terkait dengan yayasan yang diubah tersebut merupakan milik dari NSD. "Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," ungkap Krisna.

"Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya. Pokoknya ada di daerah Madiun, ada di daerah Tapos, lalu ada daerah mana lah. Itu titik-titik yang dimiliki oleh NSD. Dan NSD, harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Sony untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini, gitu loh. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Sony, 'Pokoknya diganti!', gitu," tambahnya.

Artikel Terkait