Jakarta - Ratusan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kedokteran mengalami kebijakan dropout (DO) dari sejumlah universitas karena dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi dan telah melewati batas waktu studi yang ditentukan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mengusulkan agar kebijakan DO massal ini dihentikan sementara.
“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/06/2026).
Mahasiswa Retaker dan Uji Kompetensi
Mahasiswa retaker adalah mereka yang telah menyelesaikan stase dalam jenjang profesi, tetapi belum berhasil lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan secara nasional. Akibatnya, mereka tidak berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari perguruan tinggi serta sertifikat profesi dokter dari organisasi profesi, karena belum melewati tahapan akhir. Hal ini membuat mereka tidak dapat berpraktik sebagai dokter. Uji kompetensi berfungsi sebagai jaminan mutu dalam praktik kedokteran.
Mahasiswa yang terpaksa di-DO ini telah menyelesaikan 100 persen beban SKS untuk program profesi dokter, yang berkisar antara 36 hingga 40 SKS. Namun, ijazah mereka tertahan karena regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang tidak terintegrasi dalam struktur modul kurikulum kampus.
Pentingnya Audit Administratif
Kampus-kampus dapat melakukan DO berdasarkan Surat Dirjen Dikti yang diterbitkan pada 21 Januari 2026, yang mengatur sanksi DO, termasuk untuk program studi kedokteran. Oleh karena itu, Maruli menekankan pentingnya audit administratif untuk memperjelas status hukum mahasiswa retaker.
“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi XIII mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” jelasnya.
Pengalaman Mahasiswa Terkait Kebijakan DO
Pada kesempatan yang sama, salah satu calon dokter yang terkena dampak kebijakan ini mengungkapkan bahwa ia baru saja di-DO tiga hari lalu. Ia menyatakan bahwa ada sekitar 500 orang lainnya yang juga terkena kebijakan tersebut. “Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu,” kata Fitri Hasibuan dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dipicu oleh tekanan dari Dikti yang mewajibkan kampus untuk men-DO mahasiswa yang telah melewati batas masa studi lima tahun.
Kritik Terhadap Kebijakan DO
Sementara itu, Dr. Rimawati, SH, M Hum, seorang pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa kebijakan DO yang diterapkan kepada mahasiswa retaker tidak adil. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa para retaker telah menginvestasikan banyak waktu, tenaga, dan biaya dalam pendidikan mereka.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mencari solusi terkait status mahasiswa kedokteran yang tidak lulus uji kompetensi.
Di sisi lain, Rimawati menilai bahwa institusi pendidikan perlu melakukan evaluasi terhadap tingginya jumlah mahasiswa retaker, proses pembelajaran, dan kualitas lulusan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan merupakan kunci untuk menyelesaikan masalah ini.