Jakarta - Fitri Hasibuan, seorang calon dokter dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau, mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat keputusan mengenai putus studi setelah melampaui batas waktu yang ditentukan dan tidak lulus dalam Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Hak Asasi Manusia dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) pada Kamis (18/6/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya baru di-DO 3 hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-DO 3 hari lalu. Jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ungkap Fitri.
Kebijakan Kampus Berdasarkan Aturan Dikti
Fitri menjelaskan bahwa keputusan kampus untuk mengeluarkan kebijakan tersebut didasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). "Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," tambahnya.
Ketua PDMI, Mikawirdani, menyatakan bahwa seharusnya para dokter muda sudah berhak mendapatkan sertifikat profesi karena telah menyelesaikan pendidikan profesi atau koas. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional. Setelah lulus, mahasiswa baru berhak memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Aturan Masa Studi yang Menyulitkan
"Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," jelas Mikawirdani, yang juga merupakan calon dokter dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU).
Mikawirdani menambahkan bahwa aturan mengenai masa studi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran menyebutkan bahwa program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. "Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus. Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," ungkapnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa terdapat 1.023 calon dokter di 38 perguruan tinggi yang mengalami masalah karena status kelulusannya tidak jelas. Bahkan, mereka terancam dinonaktifkan karena melebihi masa studi. "Mereka membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak sebagai peserta didik. Karena mereka telah menyelesaikan pendidikan profesi tapi terbentur kebijakan masa studi," tutup Anis.