Jakarta, CNN Indonesia -- Sufmi Dasco Ahmad, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, menyampaikan harapannya agar Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) dapat memberikan tempat bagi mantan karyawan Hotel Sultan setelah pengelolaan hotel itu diambil alih, pada Kamis (18/6). "Bahwa pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensesneg itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana," ungkap Dasco di kompleks parlemen.
Dasco menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait hal ini. "Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretaris Negara," jelasnya.
Pentingnya Perhatian terhadap Karyawan
Sementara itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meminta agar Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pendataan dan memperhatikan nasib para karyawan yang terdampak. Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan akan diajak untuk berkomunikasi dan ada kemungkinan mereka masih bisa beraktivitas di GBK. "Kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," tegas Juri di Hotel Sultan, Jakarta.
Kericuhan saat Eksekusi Pengosongan
Eksekusi pengosongan Hotel Sultan sebelumnya sempat diwarnai dengan kericuhan. Sejumlah massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Petugas pun merespons dengan menyemprotkan water canon untuk mengatasi aksi pelemparan tersebut. Akibat kericuhan ini, sebanyak 119 orang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selain itu, 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut, termasuk anggota Polri, TNI, dan masyarakat sipil. Namun, aparat keamanan akhirnya berhasil meredakan situasi, sehingga pengambilalihan hotel dapat dilaksanakan.