Jakarta, Komisi III DPR mengadakan audiensi pada Kamis (18/6) untuk membahas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional, atau lebih dikenal sebagai Hanania Group. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan korban, pengacara, serta pihak dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin rapat, meminta agar perwakilan korban dapat menjelaskan inti masalah dengan jelas dan rinci, tanpa bertele-tele, agar pihaknya dapat memahami situasi yang terjadi.
Perwakilan Korban Menyampaikan Keluhan
Salah satu korban, Uli Amelia Septriani, hadir mewakili 1.200 korban lainnya. Ia menceritakan bahwa ia termasuk dalam kloter umrah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Syawal, namun perjalanan tersebut tiba-tiba dibatalkan. Uli menjelaskan bahwa pembatalan tersebut terjadi karena alasan force majeure akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Di situ jemaah marah. Itu awal mula kami, masalah kami jemaah khususnya Syawal bermula dengan Hannania tanggal 25 Maret. Begitu banyak jemaah yang datang ke kantor mereka, kami menuntut pertemuan, menuntut solusi,” ungkap Uli.
Namun, hingga saat ini, Uli menegaskan bahwa tidak ada langkah mitigasi atau solusi yang diambil oleh pihak Hanania. Bahkan, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepada para korban. “Itikad baik sekecil apa pun kami tidak menerima dan baru kami dapatkan setelah kami meminta pertolongan kepada Kemenhaj pada 7 April,” tambahnya.
Janji Pengembalian Dana dan Opsi Reschedule
Uli menyatakan bahwa solusi baru disampaikan setelah mereka bertemu dengan Kementerian Haji. Pada 17 April, pihak Hanania berjanji akan mengembalikan dana dalam tiga termin. Termin pertama sebesar 30 persen pada 29 Mei, termin kedua 40 persen pada 31 Juli, dan pelunasan 30 persen pada akhir Agustus. Selain itu, ada opsi kedua untuk reschedule pemberangkatan yang dijadwalkan pada bulan Juni hingga Juli bagi calon jemaah yang masih ingin berangkat bersama Hanania.
Uli berharap agar opsi tersebut dapat direalisasikan, meskipun hingga saat ini belum ada perkembangan yang menggembirakan. “Mohon izin sampai saat ini kami belum melihat ada tindakan tersebut dilakukan karena beberapa jemaah pagi ini pun juga bergerak ke Kemenhaj,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa dana yang disetor oleh calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan serta untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.