Jakarta - Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dalam proses penyelidikan, Glory diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya dengan harga Rp 100 juta per titik.
"Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Variasi Harga dan Pemberian Uang
Menurut Syarief, harga yang ditetapkan untuk titik SPPG yang dijual oleh Glory bervariasi. Ia juga menjelaskan bahwa Glory secara berkala memberikan uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan.
"Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," jelas Syarief. "Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," tambahnya.
Perhitungan Total Uang yang Diberikan
Syarief mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan terkait jumlah total uang yang telah diberikan oleh Glory kepada Dadan. Ia menjelaskan bahwa durasi pemberian uang ini berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini.
"Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.
Dia juga menambahkan bahwa Glory sudah mengenal Dadan sebelum tahun 2024. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," imbuhnya.