Fakta Hukum

Glory Harimas Diduga Secara Berkala Berikan Uang kepada Dadan Hindayana

Glory Harimas Sihombing, ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, terlibat dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis dengan diduga memberikan uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara...

P
Padma Dewi
19 June 2026
4 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH

Jakarta - Dalam perkembangan terbaru kasus pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, yang merupakan ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dituduh memberikan uang kepada Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, secara rutin. Uang yang diberikan diduga berasal dari transaksi jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pembayaran yang Berlangsung Sejak 2025

Syarief menambahkan bahwa pihaknya masih menghitung total jumlah uang yang telah diberikan oleh Glory kepada Dadan. Ia menjelaskan bahwa transaksi uang ini telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini. "Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Glory telah mengenal Dadan jauh sebelum tahun 2024. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," tambahnya.

Peran Glory dalam Kasus Korupsi

Sebelumnya, Syarief juga menjelaskan bahwa Glory memiliki tugas untuk mencari mitra, menjual titik SPPG, dan menyetorkan uang kepada Dadan Hindayana. Dadan meminta Glory untuk membantu dalam mencari mitra guna mendukung pelaksanaan program MBG.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan MBG. Para tersangka tersebut meliputi: 1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, 2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, 3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, 4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang dekat Sony, dan 5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), yang merupakan penyedia motor listrik BGN.

Artikel Terkait