Jakarta - Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub telah menerima vonis hukuman penjara. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 18 Juni 2026, di mana hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan hukuman bagi para terdakwa.
Hakim mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar USD 25 juta. Ia menekankan bahwa perhitungan kerugian tersebut sudah jelas dan pasti. "Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD 25 juta," ungkap hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Kerugian yang dialami negara mencakup beberapa aspek, di antaranya adalah pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta, dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta. Hakim menegaskan bahwa ada sejumlah bukti yang mendukung adanya kerugian tersebut, termasuk:
- Penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023.
- Kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi yang mencapai lebih dari Rp 437.583.283.089 pada tahun 2020.
- Piutang fiktif sebesar Rp 359.979.924.891.
- Piutang tak tertagih sebesar Rp 693.403.740.883.
- Pembubaran PT Tani Fund Madani yang tidak memiliki aset.
- Proses PKPU yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group untuk memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Terdakwa yang mengajukan banding adalah William Gozali, sementara lima terdakwa lainnya memilih untuk berpikir-pikir.
Vonis untuk Enam Terdakwa
Hakim juga memutuskan agar semua terdakwa tetap dalam tahanan. Berikut adalah rincian vonis untuk enam terdakwa dalam perkara ini:
- Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
- William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara.
- Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara.
- Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
Nicko Widjaja, salah satu terdakwa, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia mengklaim bahwa proses investasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Bukan masalah ringan, ringan berat tidak masalah. Ini dinyatakan bersalah sedangkan kita tuh yang paling tata kelola yang terbaik ya kita. Kalau kita saja yang sudah menjalankan semuanya dengan SOP yang benar apalagi yang lain," ungkap Nicko usai persidangan.
Walaupun merasa kecewa, Nicko menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya. "Jadi kita sudah melakukan sesuai dengan SOP dan hasil laporan audit OJK. Jadi saya melihat masih ada beberapa fakta material yang belum jadi pertimbangan. Jadi tentu itu salah satu hal yang akan terus kita perjuangkan ke depan. Tentu kita berharap hal yang terbaik ya buat Indonesia secara keseluruhan," tambahnya.