Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Acset Indonusa Tbk bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II, yang juga dikenal sebagai Tol Layang MBZ. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta dan memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 179 miliar.
Ketua majelis hakim, Lucy Ermawati, menyampaikan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," saat membacakan putusan pada Rabu (17/6/2026).
Denda dan Sanksi Tambahan
Hakim menetapkan denda Rp 350 juta bagi PT Acset. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, korporasi akan menghadapi sanksi pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh aktivitas usaha mereka. Selain denda, PT Acset juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 179,9 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PT Acset telah mengembalikan jumlah uang tersebut selama proses penyidikan. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp 179.994.404.207 yang telah disetorkan," ungkap hakim.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum ini menjadi sorotan, terutama terkait perbedaan harga dalam konstruksi proyek yang ditangani.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena adanya perbedaan harga antara penggunaan beton dan baja dalam pembangunan Tol MBZ, yang diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.