Fakta Hukum

Dharma Pongrekun Lakukan Revisi Besar pada Gugatan UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Dharma Pongrekun, mantan Wakil Kepala BSSN, melakukan perubahan signifikan pada gugatan terkait sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan substansi yang berubah hi...

E
Eko Prasetyo
17 June 2026
26 pembaca
Sidang gugatan UU Kesehatan yang digelar di MK (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan UU Kesehatan yang digelar di MK (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dharma Pongrekun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah melakukan revisi pada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Perubahan yang dilakukan mencakup sekitar 85 persen dari substansi permohonan yang diajukan.

Dalam sidang perbaikan yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026), kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyampaikan, "Izin, Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan, Yang Mulia."

Rincian Perubahan Gugatan

Ishemat menjelaskan bahwa perubahan tersebut meliputi sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, serta petitum. Ia menekankan bahwa gugatan ini tidak mempertanyakan kewenangan menteri dalam menetapkan kriteria tambahan untuk kejadian luar biasa (KLB). Menurutnya, UU Kesehatan saat ini belum memberikan parameter yang jelas mengenai penggunaan kewenangan tersebut.

Ishemat menambahkan, "Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi."

Petitum Terbaru dari Dharma Pongrekun

Berikut adalah petitum terbaru yang diajukan oleh Dharma Pongrekun:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi'.
  3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'.
  4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.
  5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta'.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Perubahan pada isi petitum yang disampaikan dalam sidang ini hampir seluruhnya berbeda dibandingkan dengan petitum dalam dokumen awal gugatan, kecuali untuk isi petitum nomor 4 dan 5 yang tetap tidak berubah. Gugatan Dharma Pongrekun terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026.

Berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang digugat oleh Dharma:

  • Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan: (2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Pasal 394 UU Kesehatan: Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan: Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  • Pasal 400 UU Kesehatan: Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
  • Pasal 446 UU Kesehatan: Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Gugatan ini juga telah mendapatkan respons dari Kementerian Kesehatan terkait langkah Dharma Pongrekun yang menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Artikel Terkait