Fakta Hukum

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ditunda Hingga Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Senin mendatang.

P
Panca Akbar Saputra
17 June 2026
21 pembaca
Sidang lima terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta di PN Jaktim (Devi/detikcom)
Sidang lima terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta di PN Jaktim (Devi/detikcom)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menunda sidang tuntutan untuk lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta. Penundaan ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) karena jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tuntutan belum siap.

Ketika hakim ketua menanyakan kapan tuntutan tersebut dapat disiapkan, jaksa menjawab, "Hari Senin." Sidang ini seharusnya diadakan untuk terdakwa Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat, namun hakim memutuskan untuk menunda hingga Senin (22/6).

Rincian Kasus dan Terdakwa

Total terdapat 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri dari tiga anggota TNI dan 13 warga sipil. Tiga prajurit TNI tersebut telah diadili di Pengadilan Militer Jakarta dan telah dijatuhi hukuman. Rincian hukuman mereka adalah sebagai berikut:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Nasir dan Feri. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada keluarga korban, M. Ilham Pradipta, dengan Nasir membayar Rp 750 juta dan Feri Rp 500 juta.

Proses Hukum Terdakwa Sipil

Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa sipil di PN Jaktim masih berlangsung. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta. Pembunuhan ini terkait dengan upaya pencurian dana dari rekening dormant yang direncanakan oleh para terdakwa, dengan total nilai uang yang ingin dicuri mencapai Rp 455 miliar. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang tersebut, yang berujung pada penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Ilham.

Berikut adalah daftar terdakwa yang sedang diadili di PN Jaktim:

  • Dwi Hartono
  • Candy alias Ken
  • Antonius Aditia
  • Yohanes
  • Umri
  • Reviando
  • Andre
  • Emanuel
  • Johanes
  • David
  • Anthonio
  • Aloysius
  • Erasmus

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada tiga anggota TNI, yang dianggap oleh keluarga korban tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.

Video terkait kasus ini juga telah beredar, menunjukkan reaksi keluarga Ilham Pradipta setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Artikel Terkait