Jakarta - KPK memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Anggota yang dipanggil adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. "Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (9/9/2026).
Selain kedua anggota DPRD tersebut, KPK juga telah memanggil lima saksi lainnya, namun Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal-hal yang akan diteliti oleh penyidik kepada para saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," tambah Budi.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar saksi yang telah dipanggil:
- Eko Daryanto, Kabag Umum (Lanjutan)
- Bagus Sutopo, Sekretaris Daerah (Lanjutan)
- Chatarina Endah Prihatini, IRT
- Iqdam Kholis, sopir Bupati Pemalang
- Nuryani, anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP
- Basuki, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang
- Fahmi Hakim, anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP
Kemarin, KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, sebagai saksi. Imam dipanggil bersama Tisna Amijaya, pengurus DPD I Golkar Jateng, serta lima orang saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, terkait Pilkada 2024. KPK menggali informasi dari Irfandy mengenai dugaan penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang dikenal sebagai tim rumah media. "Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9).
Penyidikan Terhadap Pihak Terkait
Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diterima Anom. Khusus untuk Ambarsari, Budi menyebutkan bahwa dia merupakan wanita yang turut ditangkap bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. "Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga bahwa Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut, sebagian di antaranya, diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengklaim dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Simak juga Video 'Gepokan Duit yang Disita dari OTT Bupati Pemalang Anom':
[Gambas:Video 20detik]