Fakta Hukum

Barang Bukti Menarik Ditemukan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, jaksa KPK memaparkan barang bukti yang mencolok, termasuk mobil mewah dan mainan LEGO. Terdakwa yang terlibat adalah mantan pejabat Kementerian Agama...

A
Amara Rukmana
09 September 2026
19 pembaca
Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)
Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus untuk tahun 2023-2024, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut mencakup mobil Range Rover, tas-tas mewah, mainan LEGO Star Wars, serta perhiasan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (8/9).

Terdakwa dalam kasus ini terdiri dari beberapa individu, antara lain: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus ini, bersama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Kesaksian dan Barang Bukti

Pada sidang kali ini, mantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi. Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Ridwan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli dua unit mobil Range Rover dan tas-tas mewah yang menjadi barang bukti. Jaksa juga menampilkan barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK melalui proyektor, yang mencakup dua mobil Range Rover, sebuah rumah di Sentul, LEGO Star Wars, dan tas-tas mewah.

Ridwan mengungkapkan bahwa tas-tas mewah yang ditampilkan di persidangan adalah milik istrinya dan ia mengakui telah membelikan tas tersebut. Jaksa kemudian mendalami asal uang yang digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tidak membantah bahwa uang tersebut mungkin berasal dari fee percepatan yang diberikan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan.

Pembicaraan Tentang Fee Percepatan

Jaksa menanyakan kepada Ridwan apakah uang yang digunakan untuk membeli mobil Range Rover berasal dari fee percepatan haji khusus. Ridwan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut dibeli dengan uang dari fee percepatan yang diperoleh pada tahun 2023. Ridwan menjelaskan bahwa fee percepatan haji khusus mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta per jemaah, dan ia mengumpulkan total fee percepatan sebesar USD 905 ribu dari 181 jemaah pada tahun 2023.

Jaksa juga menggali lebih dalam mengenai pembagian fee percepatan tersebut, di mana terdapat dugaan bahwa sejumlah uang mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan menyatakan bahwa aliran dana tersebut belum jelas dan menjelaskan bahwa ada pengaturan tertentu mengenai distribusi uang tersebut. Ia menyebutkan bahwa ia hanya berperan dalam mengamplopkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada pihak lain.

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat barang bukti yang disita dan kesaksian yang dihadirkan mengungkapkan praktik yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

Artikel Terkait