Fakta Nasional

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bambang Setiawan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah pe...

W
Wira Yudha
12 September 2026
4 pembaca
Konferensi pers terkait kasus kerusuhan 27 Agustus di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026). (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers terkait kasus kerusuhan 27 Agustus di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026). (Rumondang/detikcom)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, seorang warga Pejompongan, Jakarta Pusat, pada kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli.

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.

Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Iman menjelaskan bahwa saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Penyitaan Bukti dan Pemeriksaan Forensik

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita hasil visum et repertum terhadap Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang ada. "Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri. Dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana," jelas Iman.

Kasus ini terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap lebih jauh mengenai peristiwa yang terjadi dan memberikan keadilan bagi korban.

Artikel Terkait