Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa program pembukaan rekening massal bagi masyarakat memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan literasi finansial. Meskipun tingkat kepemilikan rekening di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya kepemilikan rekening formal bagi generasi muda yang berusia 17 tahun sebagai langkah awal untuk membangun kebiasaan menabung dan bertransaksi secara aman sejak dini.
“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” ungkap Dian dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Sinergi untuk Inklusi Keuangan
Dian menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda nasional untuk memperluas inklusi keuangan serta memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran dengan sistem direct-to-account. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembukaan rekening harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, bank wajib melakukan proses know your customer (KYC) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi Melalui Data Kependudukan
Pembukaan rekening juga dapat diperkuat dengan memanfaatkan integrasi data kependudukan (Dukcapil/e-KTP) secara digital yang aman dan tervalidasi. Dian menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, serta industri perbankan dalam menyusun petunjuk teknis dan kerangka regulasi agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lancar tanpa menghadapi kendala operasional bagi industri perbankan.
Menurut data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan di Indonesia mencapai 701,48 juta akun per Juli 2026, dengan pertumbuhan sebesar 8,9 persen secara year to date (ytd).