Fakta Hukum

Peran Glory Harimas dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis, di mana ia diduga menjual akses titik Satuan Pelaksana Pemen...

P
Padma Dewi
19 June 2026
4 pembaca
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (Kurniawan/detikcom)
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ia diduga terlibat dalam pencarian mitra dan menjual akses titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menyetor sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Peran Glory Harimas dalam Program MBG

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan meminta Glory untuk mencari mitra demi pelaksanaan program MBG. "Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," jelas Syarief pada Kamis (18/6/2026).

Setelah yayasan yang dipimpin oleh Glory mendapatkan akses ke titik dapur SPPG, ia kemudian menjual akses tersebut kepada pihak lain yang berminat. "Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," tambahnya.

Transaksi yang Diduga Melanggar Hukum

Glory juga mendapatkan izin dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk, yang dianggap menguntungkan yayasannya. "Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ungkap Syarief.

Setelah mengatur titik SPPG, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan, yang berasal dari mitra-mitra MBG yang dikelolanya. "Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," kata Syarief.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana dan beberapa mantan pejabat BGN lainnya. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dugaan korupsi dalam pengelolaan program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Artikel Terkait