Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji yang mencapai sekitar Rp184 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan kebijakan investasi yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.
Strategi yang diterapkan oleh BPKH berfokus pada karakter investasi yang konservatif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti keamanan dana, likuiditas, keberlangsungan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan yang dapat diberikan kepada jemaah. Fadlul menegaskan bahwa BPKH berfungsi sebagai badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola seluruh aspek keuangan haji, mulai dari penerimaan dana hingga pertanggungjawaban pengelolaan.
Diversifikasi Investasi untuk Keamanan Dana
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ungkap Fadlul dalam keterangannya. Dalam menjalankan tugasnya, BPKH tidak menempatkan seluruh dana pada satu instrumen investasi. Diversifikasi dilakukan dengan tujuan untuk menjaga tingkat risiko pada profil konservatif, sehingga pengelolaan dana dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Fadlul menjelaskan bahwa sebagian besar dana haji ditempatkan pada instrumen yang diterbitkan oleh negara. Sekitar 70 persen dari portofolio keuangan haji dialokasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. “Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelasnya.
Keamanan Dana dan Kewenangan BPKH
Menurut Fadlul, strategi konservatif yang diambil menjadikan keamanan dana dan kestabilan hasil pengembangan sebagai prioritas utama. Pendekatan ini berbeda dengan strategi investasi yang lebih agresif yang berpotensi menghasilkan keuntungan tinggi namun dengan risiko yang lebih besar. “Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ucapnya.
Setoran awal untuk pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta juga termasuk dalam dana jemaah yang dikelola oleh BPKH. Dana ini kemudian dikembangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam penempatannya. “Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” tambah Fadlul.
Selain menjelaskan strategi investasi, Fadlul juga menguraikan perbedaan kewenangan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Masing-masing lembaga memiliki tugas yang berbeda dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. BPKH fokus pada pengelolaan dan pengembangan keuangan haji, sedangkan Kemenhaj bertanggung jawab atas pelayanan dan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” tutupnya.