Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan nilai manfaat sebesar Rp 8,83 triliun untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dana tersebut siap untuk disalurkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan DPR RI mengenai pembiayaan haji untuk tahun tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa BPKH berkomitmen untuk menyalurkan alokasi nilai manfaat tersebut tepat waktu demi mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji. “BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi nilai manfaat sebesar Rp 8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ungkap Fadlul dalam keterangan tertulisnya.
Rincian Biaya Haji 2027
Alokasi nilai manfaat tersebut tepatnya mencapai Rp 8.832.956.049.415,94 dan menjadi bagian dari skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan sebesar Rp 98.466.351 per jamaah. Dari jumlah tersebut, Rp 54.648.825 atau 55,50 persen akan dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Komitmen BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526 atau 44,50 persen dari BPIH akan bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Fadlul menegaskan bahwa kesiapan penyaluran nilai manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji dan memastikan bahwa pembiayaan haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPKH juga memastikan bahwa dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. “Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan nilai manfaat bagi jamaah yang berangkat maupun jamaah tunggu di masa depan,” kata Fadlul.
BPKH berkomitmen untuk terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jamaah haji di Indonesia.