Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan alokasi nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2027. Rata-rata nilai manfaat yang diterima oleh setiap jemaah mencapai Rp43,82 juta, yang merupakan 44,50 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Rata-rata BPIH untuk tahun 2027 telah disepakati sebesar Rp98,4 juta, sementara calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,65 juta. Pembayaran Bipih ini mencakup setoran awal, nilai manfaat dari virtual account, subsidi pemerintah, dan pelunasan.
Pengelolaan Dana Haji yang Aman
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa total nilai manfaat yang akan dikeluarkan dari dana haji yang dikelola mencapai Rp8.832.956.049.415,94. "BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ungkapnya dalam keterangan yang dirilis pada Kamis (8/11/2026).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai BPIH 1448 Hijriah/2027 yang rata-rata sebesar Rp98.466.463.351. Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Bipih yang terdiri dari beberapa komponen, termasuk setoran awal sebesar Rp25.000.000, nilai manfaat virtual account sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, dan setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Komitmen BPKH dalam Pengelolaan Dana
Fadlul menegaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi yang aman dan dikelola dengan penuh kehati-hatian. "Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan," tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa BPKH akan terus menjalankan mandatnya untuk mengelola dana haji secara profesional dan transparan. Tujuan utama dari pengelolaan dana haji adalah agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan nilai manfaatnya tetap terjaga, sehingga dapat terus dirasakan oleh jemaah haji di masa mendatang.