Fakta Nasional

Bupati Klaten Diduga Terima Suap Bulanan Rp 1,8 Miliar dari BUMD dan OPD

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam lima kasus korupsi, termasuk dugaan penerimaan rutin sebesar Rp 1,8 miliar setiap bulan sejak 2025.

F
Fidzu Ardaf
16 October 2026
17 pembaca
KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)
KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten, sebagai tersangka dalam lima kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus yang disoroti adalah penerimaan rutin sebesar Rp 1,8 miliar yang diduga diterima sejak tahun 2025.

Ahmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa uang bulanan tersebut diterima Hamenang dari berbagai sumber, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025-sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Rincian Penerimaan Suap

Menurut informasi yang diperoleh, rincian penerimaan tersebut mencakup Rp30 juta per bulan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rp15 hingga Rp20 juta dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, dan Rp15 hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras. Selain itu, Hamenang juga diduga terlibat dalam empat kasus korupsi lainnya, termasuk penerimaan rutin terkait tambang dan upah pungut sebesar Rp280 juta dari pejabat BPKAD.

Kasus Suap dan Tersangka Lainnya

Hamenang juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan mengenai kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Hamenang Wajar Ismoyo sebagai Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Hamenang, sebagai penerima suap, upah pungut, galian C, dan gratifikasi, diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor. Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor, dan Ahmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Artikel Terkait