Fakta Ekonomi

Bursa Efek Indonesia Perbaharui Aturan Auto Reject Bawah untuk Saham Murah

Bursa Efek Indonesia telah memperbarui ketentuan auto rejection bawah untuk saham dengan harga rendah, yang mulai berlaku pada 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.

D
Dila Rakasiwi
20 October 2026
19 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas auto rejection bawah untuk saham. Perubahan ini menetapkan batas auto rejection bawah untuk saham yang berada dalam rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp 1. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 20 Oktober dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2026.

Elsiierra Putri Yosita, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya bursa untuk menjaga agar perdagangan efek berlangsung dengan teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar.

Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penerapan batas auto rejection bawah asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan sejak 19 Oktober 2026. Evaluasi berkala ini dilakukan untuk menanggapi dinamika transaksi yang terjadi di pasar secara adaptif.

Penyesuaian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan baru ini secara resmi menggantikan surat keputusan sebelumnya, yaitu SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.

Detail Ketentuan Auto Reject

Dalam aturan yang baru, batas auto rejection bawah untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 14 ditetapkan sebesar Rp 1. Sementara itu, saham yang memiliki harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap mempertahankan batas auto rejection bawah sebesar 7 persen. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 juga tetap menggunakan batas auto rejection bawah sebesar Rp 1. Untuk saham yang berada dalam kisaran harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas auto rejection bawah tetap sebesar 7 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Dari sisi batas auto rejection atas, tidak ada perubahan signifikan. Batas auto rejection atas tetap sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham yang harganya di atas Rp 5.000.

Artikel Terkait