Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diduga mengalami korupsi seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana. Dana tersebut direncanakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP adalah dana yang pencairannya bersifat fleksibel, namun penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," ungkap Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Ketentuan Pencairan DSP
Taufik memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, harus ada penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, atau Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Terakhir, terdapat kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dia juga menambahkan bahwa DSP yang diduga dikorupsi tersebut dialokasikan untuk penanganan karhutla dan bencana gempa di NTT, serta penanganan pasca banjir di Sumatera. "Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," jelasnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan menggunakan DSP di BNPB. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan seorang tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka karena konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana.
Di klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan tersebut. Empat orang yang menjadi tersangka pada klaster kedua ini adalah: 1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, 2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, 3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) sebagai pihak swasta, dan 4. Gery Prasetiawan (GER) sebagai pihak swasta.
Taufik menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta fee kepada penyedia agar vendor mendapatkan paket pengadaan yang dimaksud. Pihak PT Trans Lintas Selaras diduga menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.
Selama periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp 140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yang terdiri dari: 1. Uang tunai Rp 1,7 miliar, 2. USD 7.500 (sekitar Rp 133,9 juta), 3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta), 4. 56 keping emas seberat 133 gram, dan 5. Tabungan emas seberat 192 gram. Jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan 325 gram emas.
Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syifa dan Gery sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.