Fakta Nasional

Dasco Menghormati Putusan MK Terkait Gibran, Namun Belum Membahas Pemakzulan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi belum meneliti kemungkinan pemakzulan.

F
Fidzu Ardaf
07 October 2026
28 pembaca
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai implikasi lain, termasuk kemungkinan pemakzulan.

Partai Gerindra menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta meminta agar polemik mengenai ijazah Gibran dihentikan. Mereka juga mendorong penyelesaian ketidakpuasan terkait pemilu melalui jalur hukum yang telah ditetapkan. Denny Indrayana, sebagai pemohon, membantah bahwa gugatan yang diajukan terlambat dan menyatakan bahwa ia sedang mempersiapkan laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024, serta mendorong pengunduran diri Gibran meskipun MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Penjelasan Dasco Mengenai Keputusan MK

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), Dasco mengatakan, "Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi, sudah jelas yang namanya keputusan dan kita sama-sama dengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut." Ketika ditanya lebih lanjut mengenai langkah DPR terkait pemakzulan Gibran, Dasco enggan memberikan komentar lebih dalam, mengaku belum mempelajari keputusan tersebut secara menyeluruh.

Pernyataan Partai Gerindra dan Denny Indrayana

Sementara itu, Sugiat Santoso, juru bicara Partai Gerindra, menjelaskan bahwa keputusan MK yang diumumkan pada malam hari, 6 Oktober 2026, bersifat mengikat dan final. Ia mengimbau masyarakat dan partai politik untuk menyikapi keputusan tersebut dengan bijak dan menghentikan polemik yang berkepanjangan. Sugiat menekankan pentingnya stabilitas hukum untuk menciptakan iklim investasi yang baik serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak terlambat, karena ia baru dapat mengajukan setelah mendapatkan dokumen yang diperlukan. Ia juga menyatakan rencananya untuk melaporkan pelanggaran Pemilu 2024, meskipun belum mengungkapkan ke mana laporan itu akan disampaikan. Denny mendesak agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sejumlah pihak sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden ke MK, dengan alasan bahwa ia tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan. Denny menegaskan bahwa meskipun tidak ada norma yang mengatur pembatalan jabatan presiden dan wakil presiden setelah dilantik, konsekuensi hukum seharusnya tetap berlaku bagi kandidat yang tidak memenuhi syarat.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, meskipun hakim mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 6 Oktober 2026.

Artikel Terkait