Fakta Ekonomi

Defisit APBN Agustus Menurun 25 Persen, Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Agustus 2026 mengalami penurunan signifikan, sementara keseimbangan primer menunjukkan surplus yang positif.

U
Ulam Kirana
18 September 2026
25 pembaca
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Foto: Republika/Dian Fath Risalah

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp240,1 triliun, yang setara dengan 0,93 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 25,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa kinerja APBN hingga akhir Agustus masih berada pada jalur yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Selain defisit yang terkendali, keseimbangan primer APBN juga mencatat surplus sebesar Rp154 triliun.

Penerimaan Negara yang Meningkat

Pendapatan negara hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp2.055,6 triliun, yang mencerminkan 65,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun. Pendapatan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 25,4 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.409 triliun, meningkat 24,1 persen, sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun dengan pertumbuhan 7,8 persen. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menunjukkan peningkatan, mencapai Rp435,1 triliun atau tumbuh 41,7 persen.

Manajemen Restitusi Pajak

Suahasil juga menyoroti pengelolaan restitusi pajak yang belakangan ini menjadi perhatian. Dia memastikan bahwa proses restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya ingin sampaikan manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan manajemen restitusi sesuai dengan aturan yang ada. Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan dalam pengajuan restitusi. “Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Ini sudah saya sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” katanya.

Artikel Terkait