Fakta Nasional

Desakan Terhadap Presiden untuk Segera Umumkan Pansel Penyelenggara Pemilu

Koalisi masyarakat sipil mendesak presiden untuk segera mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu, mengingat keterlambatan ini dapat mengancam independensi dan integritas pemil...

F
Fidzu Ardaf
26 October 2026
15 pembaca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi masyarakat sipil menuntut agar presiden segera mengumumkan nama-nama anggota Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu yang dikabarkan telah dibentuk. Hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum memberikan informasi mengenai susunan anggota pansel, yang dinilai dapat mengancam kepastian hukum, independensi penyelenggara pemilu, serta integritas pemilu yang akan datang.

Keterlambatan dan kurangnya transparansi dalam proses pembentukan pansel berpotensi membuka celah bagi intervensi politik dalam penentuan penyelenggara pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, pansel seharusnya sudah dibentuk pada 12 Oktober 2026. Keterlambatan ini dan minimnya keterbukaan dapat memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan politik tertentu.

Transparansi dalam Proses Seleksi

“Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik,” ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara.

Koalisi mencatat bahwa buruknya kinerja penyelenggara pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa proses seleksi tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Transparansi dalam pembentukan pansel sangat penting agar calon penyelenggara dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

“Pemilu yang baik tercermin dari proses penyelenggaraannya. Pemilu yang buruk dapat lahir dari penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Karena itu, perbaikan proses dan tahapan pemilu harus dimulai dari pembentukan pansel yang jujur, adil, dan berkualitas,” kata peneliti Perludem, Haykal.

Pentingnya Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa pembentukan pansel harus dilakukan dengan matang, partisipatif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Proses ini tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Mereka juga menilai bahwa tidak ada urgensi untuk menambah jumlah anggota penyelenggara pemilu. Yang lebih penting adalah memastikan proses seleksi berlangsung secara mandiri agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen dan mendapatkan kepercayaan publik.

“Penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi,” ungkap Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap jadwal pembentukan pansel dapat mengganggu tahapan pemilu dan membuka peluang untuk rekayasa proses. Upaya untuk melegitimasi penundaan melalui aturan baru berpotensi mencederai prinsip keadilan pemilu.

“Ketidakjelasan jadwal, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat membuka ruang patronase politik. Seleksi yang tidak transparan berisiko menghasilkan komisioner yang tidak independen, menurunkan kualitas pemilu, dan menggerus kepercayaan publik,” ucap perwakilan dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Suworno.

Koalisi mengingatkan bahwa banyaknya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk tingginya jumlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) serta masalah penegakan hukum dan integritas penyelenggara di berbagai tingkatan, harus menjadi perhatian. Pembenahan masalah-masalah tersebut harus dimulai dari pembentukan pansel agar dapat menghasilkan penyelenggara yang profesional dan independen.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa integritas pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga sejak proses seleksi orang-orang yang akan menyelenggarakannya. Oleh karena itu, presiden diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan politik kelompok tertentu.

Atas kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak presiden untuk: 1. Segera mengumumkan nama-nama anggota Pansel Penyelenggara Pemilu yang telah dibentuk kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah. 2. Memastikan proses pembentukan dan kerja pansel berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik. 3. Menghentikan penundaan pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk melalui upaya melegitimasi penundaan dengan penerbitan aturan baru. 4. Menjamin proses seleksi yang partisipatif, profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan politik agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan kompeten. 5. Menjalankan seluruh tahapan pembentukan pansel dan seleksi penyelenggara pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan independensi penyelenggara pemilu.

Artikel Terkait