Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kini memasuki tahap penting. Para ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai merumuskan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang diusulkan sebesar 5 persen. Angka ini menjadi salah satu isu sentral dalam diskusi RUU Pemilu yang direncanakan untuk dimulai pada awal 2027. Ambang batas 5 persen ini akan menentukan partai politik mana yang berhak mendapatkan kursi di DPR.
Meskipun angka 5 persen telah menjadi titik temu dalam komunikasi antar pimpinan partai, keputusan ini belum final dan masih harus melalui pembahasan di DPR. Sugiono, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, dalam sebuah pertemuan di gedung parlemen menyatakan bahwa semua partai koalisi telah sepakat bahwa ambang batas 5 persen adalah angka yang ideal dan moderat untuk dibahas dalam RUU Pemilu. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," ungkap Sugiono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2029).
Kesepakatan dan Proses Pembahasan
Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan partai koalisi membahas pentingnya menciptakan pemilu yang efektif dan efisien, serta memastikan tidak ada suara yang terbuang. "Keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin," tambahnya.
Pertemuan itu dihadiri oleh semua petinggi partai koalisi, termasuk Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS. Namun, PDIP tidak hadir karena bukan bagian dari koalisi pemerintah. Presiden Prabowo Subianto tidak hadir langsung dalam forum tersebut, dan Gerindra diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Diskusi mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk desain pemilu lokal dan nasional serta ambang batas parlemen.
Dalam forum itu, para ketua umum partai koalisi mencapai kesepakatan untuk menetapkan ambang batas parlemen di angka 5 persen. Meskipun PDIP tidak hadir, mereka dikabarkan menerima angka tersebut. Sumber menyebutkan bahwa Demokrat dan Golkar merupakan dua partai yang paling mendukung angka 5 persen. Prabowo tidak mempermasalahkan angka yang disepakati dan hanya mengingatkan agar RUU Pemilu mulai dibahas pada awal 2027.
Perbedaan Pandangan dan Aspirasi Partai
Walaupun kesepakatan di tingkat elite partai telah dicapai, hal ini belum otomatis menjadi keputusan DPR. Angka 5 persen masih harus dibahas lebih lanjut di Panja RUU Pemilu. Beberapa partai sebelumnya mengusulkan angka yang berbeda, mulai dari penghapusan ambang batas hingga kenaikan menjadi 7 persen. Dalam catatan, Gerindra, Golkar, dan PKS sepakat pada ambang batas 5 persen, sementara NasDem tetap pada angka 7 persen untuk penyederhanaan partai politik di parlemen.
PKB mendukung ambang batas 5 persen, tetapi tetap membuka opsi untuk menyesuaikan dengan dinamika pembahasan. PAN menolak jika ambang batas dinaikkan dari 4 persen, tetapi bersedia menerima keputusan hasil mufakat. Di sisi lain, Partai Demokrat berpendapat bahwa pembahasan ambang batas seharusnya berkisar antara 4 hingga 5 persen.
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai angka 5 persen adalah angka ideal untuk menyederhanakan partai politik di DPR, namun RUU Pemilu harus tetap mengakomodir kelompok minoritas. "Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen, itu agak ideal lah," ujarnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa angka 5 persen masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik dan belum resmi dibahas dalam RUU Pemilu. Puan mengakui bahwa PDIP telah diajak berdiskusi mengenai ambang batas, meskipun tidak dalam forum terakhir.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifkinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa angka 5 persen akan menjadi pertimbangan dalam Panja RUU Pemilu, tetapi juga akan memperhatikan aspirasi dari partai-partai non-parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil. "Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI," jelasnya.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen berakar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, yang menyatakan bahwa ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, norma Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku untuk Pemilu 2024.
Rifqi menambahkan bahwa MK tidak menentukan besaran persentase ambang batas yang harus diterapkan, dan yang menjadi persoalan adalah argumentasi teknis dan yuridis yang digunakan dalam menentukan angka tersebut. Hal ini juga menjawab kekhawatiran tentang potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.
Peneliti dari Perludem, Muhammad Ikbal Kholidin, berpendapat bahwa jika tujuan menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai di parlemen, maka hal tersebut dapat dicapai dengan cara lain, seperti menata besaran daerah pemilihan. "Semakin kecil district magnitude, semakin tinggi ambang batas alamiah bagi partai untuk memperoleh kursi," katanya.
Iqbal menekankan bahwa penyederhanaan harus terjadi melalui kompetisi di daerah pemilihan, bukan dengan menghapus representasi partai di parlemen karena tidak mencapai ambang batas. Ia juga mencatat bahwa kenaikan ambang batas tidak selalu menurunkan fragmentasi parlemen, dan desain daerah pemilihan juga berperan penting.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa ambang batas 5 persen bukanlah hal yang mudah di tengah rendahnya party ID dan menurunnya tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Ia menekankan pentingnya partai koalisi untuk mempertahankan pemilih dan mengingatkan bahwa partai-partai lain, termasuk PDIP, dapat memanfaatkan ketidakpuasan pemilih terhadap pemerintah saat ini.
Agung mendorong masyarakat sipil untuk mengkaji kembali ambang batas 5 persen, termasuk nasib partai baru dan suara pemilih yang mungkin tidak terkonversi menjadi kursi. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap putusan MK mengenai ambang batas 4 persen, agar penentuan ambang batas parlemen dilakukan secara adil dan demokratis.